JAKARTA,PILAR
TERKINI.COM– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk
menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Hasyim Asy’ari, Rabu (3/7/2024).
Sanksi tersebut diberikan karena
Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP)
karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia
Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan
bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan
untuk seluruhnya.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian
tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner
KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu
(3/7/2024).
DKPP Dalam putusannya, juga meminta
Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat
tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi
kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap
Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU
RI.(*RKS)
إرسال تعليق