BONE,PILAR TERKINI.COM,-Dalam Global Disability Summit 2022 di Norwegia, bersama sejumlah organisasi penyandang disabilitas di Indonesia dan empat kementerian/lembaga (Kemenkumham, Ombudsman, Kemendagri dan BRIN), KPU meneguhkan komitmen. Tentu komitmen untuk menghapuskan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas, khususnya melalui peningkatan partisipasi penyandang disabilitas di Indonesia dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
Komitmen ini sejalan dengan Konvensi Internasional Hak-hak Penyandang Disabilitas yang telah diratifikasi oleh Indonesia, terutama pasal 29, yang mewajibkan negara untuk menjamin agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dalam kehidupan politik dan publik secara penuh dan efektif. Baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang dipilih secara bebas. Termasuk hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih, sosialisasi dan pendidikan pemilih. Kemudian pencatatan data pemilih yang lebih akurat dan valid bagi penyandang disabilitas.
Olehnya itu Pegiat Demokrasi dari Persfektif Riset dan Opini Publik (PROP),Rusli Kaseng dalam releasenya mengingatkan Para Komisioner KPU Bone bahwa salah satu yang harus KPU pastikan adalah menjamin inklusivitas pemilu. Jaminan tersebut harus dipastikan melalui pemutakhiran data pemilih bagi kelompok-kelompok marjinal tersebut. Rusli menyebut, cara yang paling tepat untuk memastikan hal itu adalah dengan melibatkan para penyandang disabilitas.
Hal Senada Disampaikan Oleh Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Bone,Andi Takdir Saat Dikonfirmasi bahwa Hingga sampai Saat ini belum ada pelibatan dirinya dan Organisasinya terkait Pemilu Inklusif di Bone,padahal Pantarlih dari KPU sudah turun kelapangan,Ia pun Mewanti wanti Agar Pantarlih dipastikan memahami ragam dan aksesibilitas Disabilitas jangan sampai kasusnya sama tahun 2018 dari data disabilitas di Bone yang ia punya 6383 hanya ada 3000 an saja disabilitas yang sempat terdata di KPU,itu berarti ada 50% lebih disabilitas di Bone yg hilang hak suaranya diakibatkan karena tidak tercatat sebagai wajib pilih,ini kan sangat riskan dan tidak inklusif,Tegasnya
Andi Takdir menambahkan ini sebuah Pekerjaan rumah besar bagi KPU Bone untuk memperbaiki sistem pendataan yang mereka lakukan, pertanyaannya apakah Komisioner KPU itu sendiri faham tentang disabilitas, sampai dimana mereka memberikan pemahaman ke Pantarlih tentang disabilitas. Jika tahun ini petugas pemutahiran data yang turun mendata tidak faham disabilitas dan sistem cara mendata disabilitas makan kemungkinan besar banyak teman teman disabilitas kembali kehilangan hak suara diakibatkan tidak terdata dan tidak aksesnya tempat bilik suara,.
Jika Hal Tersebut terjadi tahun ini Lagi Maka Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia Secara kelembagaan Akan Mengadvokasi Suara Disabilitas Tersebut dan Kalau Perlu Kita Turun Aksi Demi terwujudnya Pemilu 2024 yang Inklusif dan tidak diskriminatif Di Bone,Tegasnya (*Rls_Rdks_Pilter_RK_23)
Posting Komentar