Polemik Penggusuran Sepihak di Lahan PTPN XIV PG Arasoe Tuai Sorotan, Publik Harap Pemda dan DPRD Bone Beri Atensi Khusus



BONE,PILAR TERKINI.COM,- Kasus Penggusuran Tanaman Jagung warga dengan pihak perusahaan perkebunan PTPN XIV PG Arasoe Bone menjadi polemik yang kini menjadi perhatian publik di kabupaten Bone. Semenjak kejadian ini bergulir,Perspektif Riset dan Opini Publik (PROP) Institute menaruh perhatian khusus terhadap advokasi warga yang menjadi korban penggusuran sepihak oleh perusahaan yang berfokus pada produksi gula ini, salah satu langkah prepentif setelah melakukan Riset dan pengumpulan fakta lapangan ada dengan melaksanakan Dialog Publik dalam bentuk Forum Group Discussion (FGD) Dengan dengan menganggat tema Quovadis BUMN untuk kesejahteraan (Studi khusus di  Perkebunan PTPN XIV PG Arasoe Bone) yang menhadirkan berbagai narasumber seperti pengamat dan Praktisi Sosial keagamaan,Praktisi Hukum,Akademisi,Prsktisi NGO,Aktifis Pemuda dan mahasiswa.


Andi Tansi,S.Pd,M.Pd, Salah Satu Praktisi Sosial Keagamaan yang juga Ketua Yayasan Ponpes Nahdliyin Latemmasonge Bone menegaskan bahwa Kehadiran Kehadiran BUMN di suatu daerah harus memperhatikan aspek kemanusiaan dan aspek komunikasi efektif dengan Masyarakat disekitar agar tidak terjadi polemik publik  yang meresahkan seperti yang terjadi di Perkebunan PTPN XIV PG Arasoe ini,hal ini selaras dengan kaidah Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah,bahwa segala kebijakan dan Tindakan pemerintah harusnya berkolerasi dengan kemaslahatan rakyat.


Sementara itu dari persfektif Hukum,para Praktisi dan akademisi hukum melihat Terkait Polemik penggusuran Masyarakat petani jagung di wilayah Perkebunan PTPN XIV PG Arasoe Bone,dari persfektif Hukum yang pada dasarnya melindungi hak warga negara,Pembangunan ekonomi dan keadilan sosial.dalam haal ini Berbicara Soal Hak,Pertanyaan dasarnya,Hak  siapa yang mau dilindungi? sementara bicara asas legalitas,dalam ilmu pidana dikenal istilah nullum crimen sine poena" adalah asas hukum pidana yang berarti "tiada kejahatan tanpa pidana." Ini berarti bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika perbuatannya tidak diatur dalam undang-undang pidana sebagai sebuah kejahatan. Asas ini menegaskan pentingnya legalitas dalam hukum pidana, yaitu bahwa setiap tindakan yang dianggap kejahatan haruslah diatur dan diatur secara jelas dalam undang-undang sebelum sanksi atau hukuman dapat dijatuhkan.

 

Dalam kasus polemik ini,tidak ada satupun alas hukum yang mengatur terkait hal ini,baik oknum yang memerintahkan untuk menanam jagung dalam hal ini pihak Perusahaan maupun korban/Masyarakat yang menanam jagung.Olehnya itu  polemik ini dari persfektif hukum hal ini bisa dilihat dari sudut pandang non ligitasi,mediasi ataupun negosiasi berdasarkan budaya Masyarakat bugis tetapi jika PTPN XIV dalam hal ini PG Arasoe abai akan hal itu maka kita bisa bawa ke ranah litigasi,imbuhnya.


Sementara itu,Direktur Eksekutif Perspektif Riset dan Opini Publik (PROP) Institute,Rusli Kasng dalam Releasenya berharap Agar Polemik ini mendapatkan perhatian khusus dari Pemda dan DPRD Bone serta dari pihak PTPN XIV, Meraka harusnya hadir dan tidak abai akan kasus seperti ini karena hal ini menyangkut kemanusian dan penghidupan warga negara. 


sekadar diketahui Polemik terkait permasalahan manejemen Perkebunan di PG Arasoe di Lokasi Telaga 8 Desa Lompu Kec.Cina Kabupaten Bone,Sulawesi Selatan, persoalan tersebut melibatkan antara Masyarakat Sekitar Perkebunan dan oknum manajemen Perkebunan (Baca Oknum Mandor/Sinder),Dimana 6 Orang diajak Kerjasama dalam menggarap lahan Perusahaan yang kurang produktif untuk ditanami tanaman jangka Pendek (jagung )dengan dalih bahwa itu sudah ada surat perintah resmi dari pihak Perusahaan dan jika tiba masa panen maka mereka harus memberikan 10% pendapatan mereka ke perusahaan, masyarakat pun dengan dalih penghidupan dan melihat bahwa selama beberapa tahun ini bukan hanya mereka yang melakukan hal serupa,akhirnya menncoba peruntungan mereka dengan bekerjasama dengan oknum pihak Perusahaan tersebut,dengan mengeluarkan modal produksi sebanyak puluhan juta mereka berharap mendapatkan pendapatan yang layak agar bisa menghidupi kebutuhan anak istri dan kelurganya,tetapi Nasib naas menimpaa 2 orang diantara mereka,ketika jagung yang mereka tanam hendak memasuki masa panen,pihak Perusahaan Perkebunan PG.Arasoe Menggusur tanaman jagung mereka tanpa pemberitahuan sebelumnya,dengan dalih bahwa itu adalah lahan Perusahaan yang peruntukan HGU nya untuk tebu yang tidak boleh dikelolah oleh siapapun kecuali pihak perusahaan.(* rls_pilter 2025)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama