BONE,PILAR TERKINI.COM,-Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone – Memasuki masa pendaftaran pasangan
calon bupati dan wakil bupati Bone,27 -29 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Bone
menghimbau tiga Hal kepada ASN dan Pemerintah Desa. Himbauan ini dimaksudkan
agar para ASN dan Kepala Desa tetap mentaati aturan-aturan yang berkonsekuensi
pada dugaan pelanggaran Netralitas.
“Kami mengingatkan
kembali, melalui surat Himbauan Bawaslu Bone Nomor 073/PM.00.02/K.SN-03/08/2024
kepada Pj Bupati Bone, untuk selanjutnya diteruskan kepada seluruh ASN dan para
Kepala Desa agar tetap mentaati aturan hukum yang ada terkait netralitas dalam
tahapan pelaksanaan Pilkada.”Ucap Alwi Ketua Bawaslu Bone.
Alwi menambahkan
sebagaimana diatur dalam beberapa aturan hukum, pelanggaran netralitas ASN dan
Kepala Desa sudah sangat jelas mengatur dan memberi larangan sehingga melalui
himbauan ini, Bawaslu Bone dapat melakukan upaya pencegahan terjadinya
pelanggaran.
“Sebagaimana diatur dalam
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun
2024 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri SIpil sudah
sangat jelas mengatur tentang larangan-larangan bagi ASN diantaranya menghadiri
deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah dan/atau melakukan foto bersama
dengan calon kepala daerah, yang kesemuanya itu sebaiknya agar tetap dipatuhi,
sehingga kiranya himbauan ini bisa menjadi upaya pencegahan agar tidak
terjadinya pelanggaran terkait netralitas, begitu juga bagi Kepala Desa yang
juga punya potensi yang sama melakukan tindakan yang tidak netral berupa
membuat tindakan yang berpihak atau menguntungkan diri sendiri, anggota
keluarga dan atau pihak tertentu yang tidak sejalan dengan sumpah jabatannya,”
tambahnya.
Himbauan Bawaslu bone ini
memuat tiga hal yaitu sebagai berikut :
Agar dapat mengantisipasi
para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa se Kabupaten agar tidak
melakukan Pengantaran ataupun Konvoi kepada Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Bone pada saat melakukan pendaftaran sebagai pasangan Bakal calon di
Kantor Komisi Pemilihan (KPU) Kabupaten Bone pada tanggal 27 sampai dengan 29
Agustus 2024;
Agar para ASN dan Kepala
Desa se Kabupaten Bone pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 pada saat
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024 tertentu
melakukan Pendaftaran sebagai pasangan Bakal Calon agar Tidak Berada pada area
Kantor KPU kabupaten Bone sebagai bentuk profesional dan netral selaku ASN dan
Kepala Desa;
Agar para ASN dan Kepala
Desa se-Kabupaten Bone pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 agar Tidak
Menunjukan Keberpihakan atau Dukungan kepada Pasangan Bakal Calon tertentu pada
saat melakukan pendaftaran di KPU Kabupaten Bone dengan menunjukan Tindakan,
Gestur ,yel – yel, dan lain sebagainya.
Posting Komentar