BONE,PILAR TERKINI.COM,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone telah resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bone untuk Pilkada 2024.
Pengumuman tersebut
disampaikan melalui Pengumuman Nomor : 509/PL.02.Pu/7308/2024 tentang
Pendaftaran Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Tahun 2024 yang
diterbitkan pada tanggal 24 Agustus 2024.Dalam pengumuman tersebut, Komisioner
KPU Bone, Zainal saat dikonfirmasi menekankan persyaratan minimal suara sah
yang harus dimiliki oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik untuk
mengusung Paslon
Partai politik atau
koalisi partai politik menyatakan syarat minimal suara sah 34.194 berdasarkan
hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Pendaftaran pasangan
calon itu memedomani Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024
dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024 dengan
ketententuan.
Di mana Kabupaten Bone
dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap lebih dari
500.000-1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta
Pemilu 2024 harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen
Selain persyaratan suara,
KPU Bone juga menginformasikan waktu dan tempat pendaftaran Paslon.
Pendaftaran akan dibuka
selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis, 27-29 Agustus 2024,Bertempat di
Hotel Novena Watampone.(*rls_pilter)
Posting Komentar