BONE,PILAR TERKINI.Com, - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bone menemukan 11 pelanggaran administrasi dalam proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemuthiran data pemilih (Pantarlih) atau KPU.
Ketua Bawaslu Bone Alwi, mengungkapkan temuan tersebut
kepada Pewarta pada Rabu (17/7/2024). "Ada sebelas pelanggaran
administrasi yang kami temukan," ujar Alwi.
Pelanggaran-pelanggaran
tersebut yang dimaksud antara lain:
Pemilih tidak ditemukan:
Ada pemilih yang terdaftar di DP4 namun tidak dapat ditemukan saat coklit.
Pemilih tidak dicoklit:
Ada pemilih yang terdaftar di DP4 namun tidak dicoklit oleh Pantarlih.
Pemilih tidak memiliki
KTP-El: Ada pemilih yang terdaftar di DP4 namun tidak memiliki KTP-El.
Pemilih TMS dicoklit: Ada
pemilih yang sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) namun tetap dicoklit.
Pemilih tidak terdaftar di
DP4: Ada pemilih yang tidak terdaftar di DP4 namun dicoklit.
Perbedaan jumlah DP4 dan
DPT: Ada perbedaan antara jumlah pemilih di DP4 dengan jumlah pemilih di Daftar
Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Atribut Pantarlih
disalahgunakan: Ada atribut Pantarlih yang digunakan oleh orang lain.
Kesalahan dokumen
kependudukan: Ada kesalahan pada dokumen kependudukan yang digunakan untuk
coklit.Kesalahan penempatan TPS: Ada kesalahan penempatan Tempat Pemungutan
Suara (TPS).
Kesalahan penggunaan
stiker coklit: Ada ketidaksesuaian dalam penggunaan stiker coklit.
Data pemilih ganda: Ada
data pemilih yang terdaftar ganda.
Bawaslu Bone telah menyampaikan temuan
tersebut kepada KPU Bone secara lisan dan meminta agar
segera ditindaklanjuti. "Sudah kami berikan saran perbaikan kepada KPU dan
jajarannya untuk segera ditindaklanjuti," jelas Alwi.
Sebelumnya, KPU Bone menyatakan bahwa proses coklit
data pemilu telah rampung 100 persen pada Sabtu (13/7).Sebanyak 591.346 jiwa
dari total Daftar Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pemilihan
Kepala Daerah Serentak 2024 telah didata oleh Pantarlih.(*RKS_Bone)
Posting Komentar