BREAKING NEWS; 3 Pelaku Judi Sabung Ayam di Ciduk Polres Bone

 


BONE,PILAR TERKINI.COM, - Dalam sebuah operasi mendadak, personel Polsek Lamuru berhasil membongkar aksi Judi Sabung ayam di Desa Barakkae pada Kamis (25/7).Tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk ayam aduan, pisau taji, dan uang taruhan.

 

"Saat dilakukan penggerebekan, para pelaku tengah asyik melakukan perjudian," ujar Plt Kasi Humas Polres Bone,Iptu Ryendra. "Mereka mencoba mengelabui petugas dengan alasan sedang menggelar tradisi adat, namun faktanya mereka tengah melakukan Judi sabunng ayam,Jelasnya

 

Sekadar diketahui, di Indonesia, kegiatan judi termasuk sabung ayam secara tegas dilarang dan diatur dalam undang-undang.Pelaku judi sabung ayam dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku Judi Sabung Ayam bervariasi tergantung pada peran masing-masing individu dalam kegiatan tersebut. Beberapa sanksi yang mungkin diterapkan antara lain:

Pidana penjara: Lamanya pidana penjara dapat bervariasi, namun umumnya berkisar antara beberapa bulan hingga beberapa tahun.

Denda: Pelaku juga dapat dikenakan denda dengan jumlah yang cukup besar.

Pencabutan izin tertentu: Jika pelaku memiliki izin usaha atau izin lainnya, izin tersebut dapat dicabut.(*rls_rdks)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama