BONE,PILAR
TERKINI.COM, - Dalam sebuah operasi mendadak,
personel Polsek Lamuru berhasil membongkar aksi Judi Sabung ayam di
Desa Barakkae pada Kamis (25/7).Tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta
sejumlah barang bukti, termasuk ayam aduan, pisau taji, dan uang taruhan.
"Saat dilakukan penggerebekan, para pelaku tengah asyik melakukan perjudian," ujar Plt Kasi Humas Polres Bone,Iptu Ryendra. "Mereka mencoba mengelabui petugas dengan alasan sedang menggelar tradisi adat, namun faktanya mereka tengah melakukan Judi sabunng ayam,Jelasnya
Sekadar diketahui,
di Indonesia, kegiatan judi termasuk sabung ayam secara tegas dilarang dan
diatur dalam undang-undang.Pelaku judi sabung ayam dapat
dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sanksi yang dapat
dijatuhkan kepada pelaku Judi Sabung Ayam bervariasi tergantung pada peran masing-masing individu dalam kegiatan
tersebut. Beberapa sanksi yang mungkin diterapkan antara lain:
Pidana penjara:
Lamanya pidana penjara dapat bervariasi, namun umumnya berkisar antara beberapa
bulan hingga beberapa tahun.
Denda: Pelaku juga
dapat dikenakan denda dengan jumlah yang cukup besar.
Pencabutan izin
tertentu: Jika pelaku memiliki izin usaha atau izin lainnya, izin tersebut
dapat dicabut.(*rls_rdks)
Posting Komentar