BONE, PILAR TERKINI.COM, – Selama empat hari berturut – turut Pimpinan Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone Alwi.Alwi didampingi Staf
Sekretariat Bawaslu Bone secara rutin melakukan Patroli Kawal Hak Pilih dalam
rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024.Patroli mulai dilaksanakan pada Jumat
(19/7/2024) di wilayah Kecamatan Taneteriattang dan disusul dengan kecamatan
lainnya.
Adapun Patroli kawal hak pilih yang
dilakukan berfokus pada beberapa poin diantaranya:
Jumlah pemilih baru, jumlah potensi
pemilih baru, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat, jumlah DP4 yang dilakukan
pencocokan dan penelitian (coklit) Pantarlih,kemudian saran perbaikan
disampaikan oleh Panwascam, jumlah temuan/laporan, serta jumlah imbauan yang
dikeluarkan selama masa pencoklitan.
Diketahui Selain Pimpinan Bawaslu Bone
yang melakukan patroli, turut hadir Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Dr.Abdul Malik.ia juga melakukan monitoring kawal hak pilih di beberapa wilayah
Kecamatan di Kabupaten Bone yaitu Kecamatan Cina dan Kecamatan Barebbo.
Saat dikonfirmasi,Dr.Abdul Malik
menyampaikan untuk memperhatikan regulasi – regulasi yang mengatur dalam
tahapan pemutakhiran ini, baik Perbawaslu, PKPU, surat edaran, petunjuk teknis,
dan regulasi lainnya.“Bekal kita jajaran pengawas dalam melaksanakan tugas –
tugas pengawasan dalam tahapan pemutkahiran data ini ada regulasi yang telah
mengatur, ” jelasnya.
Mantan Ketua Bawaslu Wajo Tersebut
menambahkan,Jika dalam pengawasan kita terdapat laporan atau temuan dugaan
pelanggaran diproses sesuai dengan regulasi yang berlaku” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Alwi yang
mendampingi Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan juga menegaskan bahwa
patroli dilakukan sebagai bentuk pengawalan atas saran perbaikan yang telah
disampaikan sebelumnya.“kita di Bawaslu berkomitmen agar saran perbaikan yang
telah disampaikan jajaran pengawas ditindaklanjuti oleh PPK/PPS/Pantarlih dalam
tahapan pemutakhiran data ini” Ucap Alwi, Rabu (24/07/2024).
Sementara itu,Koordinator Divisi
Pencegahan, Parmas, dan Humas Muhammad Aris serta mengingatkan bahwa proses
pencoklitan berakhir pada tanggal 24 Juli 2024. “Pencoklitan yang dilakukan
oleh Pantarlih berakhir pada 24 Juli 2024. Harapan kami, semua masyarakat telah
dicoklit agar tidak ada yang hilang hak pilihnya” jelasnya
Masih kata Muhammad Aris, Walaupun
pencoklitan yang dilakukan oleh Pantarlih berakhir 24 Juli 2024, namun bagi
masyarakat yang merasa terkendala dalam coklit.” segera laporkan ke Posko Kawal
Hak Pilih di Kantor Bawaslu Kabupaten Bone dan Kantor Panwaslu Kecamatan
setempat atau Pengawas Kelurahan/Desa yang ada di daerah masing – masing” tutupnya.(*rls_rdks)
Posting Komentar