Bone,Pilar Terkini.Com,-Bupati Bone. Dr. H. A. Fashar M. Padjalangi, M.Si. Padjalangi, M.Si. menyerahkan secara langsung salinan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 tahun 2022 tentang Penyediaan Pelayanan Pendampingan Hukum bagi Penyandang Disabilitas. Salinan Perbup tersebut diserahkan langsung kepada A. M Fajar Akbar, Manager Program LBH Makassar yang didampingi oleh A. Takdir, Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Bone (PPDI) Bone. Perbup ini diinisiasi oleh LBH Makassar bersama PPDI Bone, HWDI Sulsel dan KPI Sulsel dengan dukungan AIPJ2 dan dengan melibatkan anggota Forum Advokasi Layanan Peradilan Inklusif Kabupaten Bone yang terdiri dari unsur Perangkat Daerah, Lembaga Penegak Hukum dan Organisasi Masyarakat Sipil, termasuk Organisasi Penyandang Disabilitas, yang diusulkan melalui Dinas Sosial Kabupaten Bone pada tahun 2021. Peraturan Bupati ini merupakan langkah kongkrit untuk mengatur penyediaan layanan bagi penyandang.
Andi Takdir,Ketua Perkumpulan Penyandang Disabiltas Indonesia Kabupaten Bone sangat mengapresiasi langkah konkret Bupati Bone ini,ia berharap semoga dg terbitnya Perbup ini penyediaan aksesibilitas di semua kantor APH bisa diakses oleh teman teman disabilitas,serta yang lebih penting Akses dan kebutuhan kebutuhan teman teman disabilitas yang berhadapan dengan hukum bisa terpenuhi, agar tidak ada lagi disabilitas yg berhadapan dg hukum hilang hak-haknya,Imbuhnya.
Sekedar diketahui Peraturan Bupati Bone Nomor 42 tahun 2022 Sudah di Godok Oleh Seluruh Stakeholder sejak tahun 2019 dan Baru terbit tahun ini,ini menjadi berita menggembirakan bagi masyarakat khususnya bagi penyandang disabilitas di Bumi Arung Palakka ini.(*rls-Pilter-rdks-RK-22)
إرسال تعليق