BONE,PILAR TERKINI.COM,–
Bawaslu Kabupaten Bone memberikan imbauan untuk KPU, terkait Pencegahan
Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan pada Rapat Pleno Rekapitulasi DPS
(Daftar Pemilih Sementara) tingkat Kabupaten Bone.
Ketua Bawaslu Kabupaten
Bone, Alwi. Menjelaskan bahwa hal ini bertujuan untuk memastikan
penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024”
Hal ini sebagai bentuk perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis,
efektif dan efisien serta berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian
hukum pada tahapan dan jadwal Rapat Pleno Rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten
Bone,Ungkapnya ”
Ia mengungkapkan, ini
juga bertujuan menjalankan tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa proses
pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024.
Berikut 8 Imbaun Bawaslu
Bone Untuk KPU Bone:
1. Melaksanakan
rekapitulasi DPS dalam rapat pleno terbuka sesuai dan dengan jadwal yang telah
ditetapkan undang-undang, peraturan dan hukum.
2. Melaksanakan
rekapitulasi DPS dari tingkat Kabupaten/Kota di wilayah Kabupaten Bone dan
menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Kabupaten/Kota Perubahan Pemilih
serta formulir Model A-Rekap Kabupaten/Kota.
3. Menghadirkan peserta
rapat pleno terbuka, yang terdiri atas:
a.
PPK;
b.
Bawaslu Kabupaten Bone;
c.
Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Bone;
d.
Pemantau Pemilihan di Wilayah Kabupaten Bone; dan/atau
e.
tim Pasangan Calon tingkat Kabupaten Bone.
4. Menindaklanjuti
masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat
Kabupaten Bone, yang kemudian dituangkan ke dalam formulir Model A-Daftar
Perubahan Pemilih.
5. Memastikan Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Bone menandatangani dokumen hasil rapat pleno terbuka
rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Bone, yang meliputi:
a.
Berita acara rapat pleno rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten/Kota;
b.
Formulir rekapitulasi perubahan Pemilih DPS tingkat Kabupaten/Kota (Model
A-Rekap Kabko Perubahan pemilih);
c.
Formulir rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten/Kota (Model A-Rekap Kabko); dan
d.
Formulir daftar perubahan Pemilih DPS tingkat Kabupaten/Kota (Model A-Daftar
Perubahan Pemilih).
6. Menyampaikan dokumen
disertai berita acara serah terima kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan,
Bawaslu Kabupaten Bone, Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten
Bone, dan/atau tim Pasangan Calon tingkat Kabupaten Bone, berupa berita acara
rapat pleno rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten/Kota dalam bentuk salinan naskah
asli,
Formulir Model A-Rekap
Kabko dalam bentuk salinan naskah asli, dan formulir Model A-Kabko Daftar
Pemilih dalam bentuk salinan digital dengan memperhatikan pelindungan data
pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai
pelindungan data pribadi.
7. Menyebarluaskan
informasi DPS melalui laman dan/atau aplikasi berbasis teknologi informasi KPU
Kabupaten Bone.
8. Menindaklanjuti
masukan, saran perbaikan, rekomendasi dan/atau putusan Pengawas Pemilu atas
temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran Pemilihan pada tahapan dan jadwal
Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024.
إرسال تعليق