BONE,PILAR TERKINI.COM,-
Anak di bawah umur MR (8) menjadi korban penganiayaan seorang mahasiswa di
Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) ANH (20). Bermula saat pelaku ANH (20),
menghampiri MR (8) dan mengajaknya jalan dengan alasan ingin ditemani membeli
siomay, Kamis (25/7) sekira pukul 11.00 WITA. Setiba di lokasi kejadian, korban
merasa takut karena tidak tahu mau dibawa kemana sehingga meminta kepada
terduga pelaku untuk singgah.
Setelah terduga pelaku
berhenti korban turun dari motor dan berteriak meminta tolong lalu terduga
pelaku memukul korban dengan cara menampar,mencekik,dan menendang korban.Akibatnya
korban mengalami luka bengkak pada bagian pipi,luka tergores pada bagian bawa
leher,dan luka tergores pada bagian punggung sebelah kiri.
Keluarga korban tidak
terima pun murka dan mendatangi pelaku di kediamannya, Jalan Lapatau, Kelurahan
Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone pada Jumat (26/7) sekira
19.30 WITA.
Kanit Turjawali Sat
Samapta Polres Bone, AIPDA Muhammad Rasyid membenarkan kejadian tersebut. Ia
mengungkapkan pihaknya menerima aduan masyarakat melalui telepon. Isi aduan
tersebut menyatakan,"Ijin tolong dibantu. Kami mau ke polres tapi ga bisa
pak. Kami dikepung pak,"ujarnya.
Merespon aduan tersebut,
Kanit Turjawali Sat Samapta, AIPDA Muhammad Rasyid langsung memimpin Tim
Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Bone menuju lokasi kejadian.Tim
berhasil tiba di tempat dengan cepat dan mengamankan terduga pelaku dari
kepungan warga.
"Dalam proses
penangkapan, kami menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat
warna merah beserta helm, dan satu helm warna merah maroon. Terduga pelaku
tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan telah mengakui
perbuatannya,"jelasnya.
Selain itu, pihaknya
mengimbau masyarakat selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat atau
mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak. Karena menurutnya
perlindungan terhadap anak-anak di masyarakat merupakan tugas bersama, serta
pentingnya menyerahkan penanganan kasus kepada pihak berwajib untuk menghindari
tindakan main hakim sendiri.(*rls_rdks)
إرسال تعليق