Buntut Aniaya Anak di Bawah Umur,Mahasiswa di Bone Nyaris Diamuk Massa

 


BONE,PILAR TERKINI.COM,- Anak di bawah umur MR (8) menjadi korban penganiayaan seorang mahasiswa di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) ANH (20). Bermula saat pelaku ANH (20), menghampiri MR (8) dan mengajaknya jalan dengan alasan ingin ditemani membeli siomay, Kamis (25/7) sekira pukul 11.00 WITA. Setiba di lokasi kejadian, korban merasa takut karena tidak tahu mau dibawa kemana sehingga meminta kepada terduga pelaku untuk singgah.

 

Setelah terduga pelaku berhenti korban turun dari motor dan berteriak meminta tolong lalu terduga pelaku memukul korban dengan cara menampar,mencekik,dan menendang korban.Akibatnya korban mengalami luka bengkak pada bagian pipi,luka tergores pada bagian bawa leher,dan luka tergores pada bagian punggung sebelah kiri.

 

Keluarga korban tidak terima pun murka dan mendatangi pelaku di kediamannya, Jalan Lapatau, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone pada Jumat (26/7) sekira 19.30 WITA.

 

Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Bone, AIPDA Muhammad Rasyid membenarkan kejadian tersebut. Ia mengungkapkan pihaknya menerima aduan masyarakat melalui telepon. Isi aduan tersebut menyatakan,"Ijin tolong dibantu. Kami mau ke polres tapi ga bisa pak. Kami dikepung pak,"ujarnya.

 

Merespon aduan tersebut, Kanit Turjawali Sat Samapta, AIPDA Muhammad Rasyid langsung memimpin Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Bone menuju lokasi kejadian.Tim berhasil tiba di tempat dengan cepat dan mengamankan terduga pelaku dari kepungan warga.

 

"Dalam proses penangkapan, kami menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah beserta helm, dan satu helm warna merah maroon. Terduga pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan telah mengakui perbuatannya,"jelasnya.

 

Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak. Karena menurutnya perlindungan terhadap anak-anak di masyarakat merupakan tugas bersama, serta pentingnya menyerahkan penanganan kasus kepada pihak berwajib untuk menghindari tindakan main hakim sendiri.(*rls_rdks)


Post a Comment

أحدث أقدم