Di Duga Politis,Oknum Kades Salampe Enggang Keluarkan Surat Cuti Untuk Perangkat Desanya Yang Ingin Bertarung Di Pilkades


Bone,Pilar Terkini.Com,-Sebanyak 141 desa di Kabupaten Bone , Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa Serentak (Pilkades) gelombang kedua tahun 2022.


Bupati Bone A Fahsar M Padjalangi menuturkan pemerintah daerah saat ini mempersiapkan diri menggelar Pilkades serentak di 23 Kecamatan yang diikuti 141 Desa.


Dia mengimbau kepada Camat agar selalu sigap menghadapi Pilkades Serentak tahap kedua mendatang. Kendati, Pilkades tahap pertama berlangsung dengan sukses dan aman.


Tahapan Pilkades serentak tersebut sudah memasuki tahap Pendaftaran bakal calon yang di buka sejak tanggal  19 hingga 24 September 2022,Namun tensi tahapan pendaftaran di desa Salampe Kecamatan Ponre sepertinya mulai sedikit memanas,pasalnya Kepala Desa Salampe,Sirajuddin,S.Hut Enggang memberikan surat keterangan cuti bagi perangkat desanya yang ingin mendaftar menjadi calon di desa tersebut.


Hal tersebut di benarkan oleh Arman,Tim Bakal calon yang akan mendaftar, "Iye Calon Kami Atas Nama Syamsuddin yang merupakan Kepala Dusun Kareango di desa Salampe hingga saat ini belum mendapatkan surat cuti dari kepala desa,padahal surat pengajuan cuti sudah kami sampaikan secara lisan maupun tulisan sejak di bukanya tahapan pendaftaran sejak hari Senin lalu".ungkapnya


ia Menambahkan,kepala desa yang bersangkutan selaku pucuk pimpinan kan berdasarkan aturan berkewajiban memberikan izin cuti bagi perangkatnya yang ingi bertarung di kontestasi Pilkades,jangan karena ingin memuluskan langkah Saudaranya lantas mengorbankan hak hak calon lain Tegasnya


Sementara itu Manager Opini Publik dan Politik Persfektif Institute,Ismail Saat di konfirmasi menjelaskan bahwa keliru jika Seorang kades enggang memberikan cuti kepada perangkat desa yang ingin bertarung,jelas itu melanggar Permendagri,ia menyebutkan bahwa dalam Permendagri dijelaskan bahwa Bagi calon kepala Desa yang dari aparatur Desa, (baik incumbent kepala desa yang masih menjabat) ataupun dari unsur perangkat Desa diwajibkan cuti. Bedanya untuk perangkat desa harus cuti saat menjadi bakal calon kades. Sedangkan untuk kades bisa cuti saat ditetapkan menjadi calon kepala desa,Beda halnya dengan ketua/anggota BPD yang diharuskan mundur dari jabatan setelah ditetapkan sebagai konsestan dalam demokrasi Desa tersebut. Perlakuan ini diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 pada Pasal 19 ayat (2) huruf, bahwa ketua dan atau anggota BPD diberhentikan apabila ditetapkan sebagai calon Kepala Desa.,selain itu Aturan mainnya kan jelas di Perbub no 41 bone tahun 2022.Jangan Ngaco Lah,Ungkapnya dengan nada  tegas


Hingga Berita ini di turunkan,Belum ada konfirmasi dari kepala desa yang bersangkutan,No HP yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.(*Rls-Pilter-Rdks-RK-22)

Post a Comment

أحدث أقدم